WartaPesona.com - Harapan para penggemar sepakbola untuk menyaksikan persaingan yang bersih dalam kompetisi mulai terwujud.
Satgas Anti Mafia Bola dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua pada bulan November 2018.
Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Menyambut Baik Keputusan Tegas PSSI dalam Memanggil Pemain Timnas
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan hal ini di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu (27/9). Ia menjelaskan bahwa dari keenam tersangka tersebut, empat di antaranya berasal dari pihak wasit, sementara dua lainnya adalah dari pihak klub sepakbola.
"Akibat dari hasil penyelidikan dan penyidikan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep.
Tersangka-tersangka ini diidentifikasi dengan inisial; K berperan sebagai liaison officer (LO) dan A sebagai kurir pengantar uang.
Selanjutnya, tersangka M adalah wasit tengah, P sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, mereka menemukan bahwa modus operandi pengaturan skor dilakukan ketika pihak klub melakukan upaya lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit.
Tujuannya adalah untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan imbalan berupa uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y," ungkap Asep.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mereka mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujarnya.
Uang sejumlah Rp1 miliar tersebut, kata Asep, digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga.
Baca Juga: Perolehan medali Indonesia di Asian Games 2023 Hangzhou China bertambah dari cabor skateboard
Asep juga mengungkapkan bahwa klub yang terlibat dalam tindakan penyuapan ini masih aktif berkompetisi dalam Liga Indonesia. Sementara itu, para wasit yang terlibat masih bertugas hingga tahun 2022.
"Namun, hal ini masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah dengan mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.
"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujarnya.
Dalam proses penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari pihak klub sepakbola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan serta Komisi PSSI.
Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.
Artikel Terkait
Jadwal Piala Dunia FIFA U-17 Indonesia, digelar di 4 kota mulai 10 November 2023
Penuhi Permintaan Ketum PSSI, Persis Lepas Sananta ke Timnas Asian Games 2023
Atlet Wushu sumbang medali emas ketiga untuk Indonesia di Asian Games 2023 Hangzhou China
Pengamat Sepak Bola Menyambut Baik Keputusan Tegas PSSI dalam Memanggil Pemain Timnas