WartaPesona.com – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah inovasi dalam layanan perpajakan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Menurut laman pajak.go.id, Coretax adalah portal aplikasi tunggal yang menyatukan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
"Sistem ini dibangun untuk memodernisasi layanan perpajakan dengan menyederhanakan proses administrasi ke dalam satu platform," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Penerapan Coretax DJP: Langkah Menuju Transformasi Digital
Coretax DJP merupakan hasil pengembangan selama enam tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sistem ini sebelumnya telah melewati tahap praimplementasi pada 24–31 Desember 2024 untuk memastikan kelancaran penggunaannya.
"Kami ingin memastikan bahwa implementasi sistem ini berjalan tanpa hambatan, sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah memanfaatkannya," tambah Dwi Astuti.
Cara Mengakses Coretax DJP
Wajib Pajak dapat mengakses Coretax DJP secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Baca Juga: Cak Thoriq siap lanjutkan program serba gratis, dukung pengembangan Wisata Air Terjun Tumpak Sewu hingga tata kelola pajak pasir di Lumajang
Namun, untuk masuk ke dalam sistem, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Langkah Login ke Coretax DJP
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Baca informasi penting, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi tersebut.
3. Klik menu "Akses Coretax".
4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi akun DJP Online Anda.
5. Pilih bahasa yang diinginkan.
6. Masukkan kode captcha yang tersedia.
Klik "Login".
7. Pengaturan Ulang Kata Sandi
Baca Juga: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Setelah login pertama kali, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi:
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan email atau nomor ponsel sesuai pilihan Anda.
- Masukkan kode captcha, beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim".
- Periksa email atau SMS yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi.
- Pastikan pengirim memiliki domain resmi seperti "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS.
Manfaat Coretax DJP bagi Wajib Pajak
Dengan Coretax, seluruh layanan perpajakan tersedia dalam satu aplikasi. Hal ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan.
"Portal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung upaya DJP dalam memajukan transformasi digital," kata Dwi Astuti.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik! Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Bagi Wajib Pajak, Coretax menjadi solusi modern untuk menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dengan layanan baru ini, Wajib Pajak dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan di mana saja dan kapan saja.
Apakah Anda sudah mencoba Coretax DJP? Bagikan pengalaman Anda! Untuk panduan lengkap ada pada halaman pajak.go.id. ***(SA)