Menag Yaqut Apresiasi Perjuangan Tokoh dan Pesantren Dalam Rangka Peringatan Satu Abad NU

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:58 WIB
Menag Yaqut  dalam acara Peringatan satu abad NU (kemenag.go.id)
Menag Yaqut dalam acara Peringatan satu abad NU (kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Anugerah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di gelar di Theater Tanah Airku Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Helat ini digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai rangkaian peringatan Satu Abad NU.

 

 

Penghargaan diberikan kepada tokoh dan pesantren yang berjasa dan berkontribusi bagi kemajuan negara dan peradaban umat. Penghargaan sekaligus sebagai wujud terima kasih atas dedikasi dan perjuangan para tokoh dan pesantren, tidak hanya berkontribusi bagi kemajuan perkembangan Nahdatul Ulama tapi juga bagi perubahan dan perkembangan peradaban.

 

 

Ada sejumlah kategori penghargaan, antara lain: Lembaga dan Individu Internasional, Tokoh Nasional untuk Jasa dan Kontribusinya bagi Negara, Kategori Pesantren Berusia Satu Abad, Kategori Pengabdi Sepanjang Hayat, Kategori Pejuang NU Sub Kategori Penandatangan Naskah Pendirian NU, Pejuang NU Sub Kategori Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, dan Pejuang NU Sub Kategori Rais 'Aam.

 

-

Baca Juga: Gempa Dahsyat berkekuatan Magnitudo 7,8 Guncang Turkiye, Korban Tewas Capai 7.800

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir membacakan penerima kategori penerima penghargaan kategori Pesantren Berusia Satu Abad. Menag menyampaikan apresiasinya kepada penerima penghargaan dan berharap kiprah dan jerih payah para pejuang tetap dapat terus dilanjutkan.

 

 

"Sebagai bagian kecil dari pondok pesantren, saya sangat berbangga hati kepada bapak ibu sekalian yang telah menjaga pesantren dan tetap memberikan pengabdian terbaiknya kepada agama, umat dan negara khususnya," terang Menag di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X