WartaPesona.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, memberikan pernyataan tersebut sebagai vonis Sambo pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Sambo tersebut adalah hasil dari keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46.
Ferdy Sambo dituduh terlibat dalam dua kasus, yaitu pembunuhan dan perintangan penyidikan. Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo, seperti dilansir dari PMJNews.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap bahwa nota pembelaan dari terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan tidak adanya niat untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanyalah sebuah bantahan yang tidak berdasar.
Hal ini dikatakan oleh majelis hakim saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Cinta dengan Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta
"Terhadap keterangan Ferdy Sambo yang mengatakan tidak ada niat untuk membunuh korban Yosua dan hanya meminta saksi Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk membantunya, majelis hakim menganggap hal itu hanya bantahan yang tidak memiliki dasar," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Hakim Wahyu, jika Ferdy Sambo memang tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J, dia tidak perlu memanggil Richard Eliezer atau Bharada, tetapi hanya memanggil Ricky Rizal saja.
"Namun faktanya, Ferdy justru memanggil saksi Richard untuk membunuh korban Yosua Hutabarat," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Tes Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Untuk Kasus Kematian Brigadir J, Ini Kata Pakar Poligraf
Oleh karena itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengesampingkan nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. *** (SA)