berita

Menteri Agama Usul Pembebanan Biaya Haji 2023 Sebesar 70% Kepada Jamaah dengan Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Jumat, 20 Januari 2023 | 09:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji (Kemenag.go.id)

5) Visa Rp1.224.000,00; dan

6) Paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Baca Juga: Cara Memulai Bisnis Online dari Nol: Tips dan Trik untuk Pemula yang ingin Berbisnis di Dunia Digital

 

Usulan ini dikemukakan dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis, 19 Januari 2023. 

Formulasi ini juga telah melalui proses kajian. Kebijakan yang dikeluarkan untuk formulasi komponen BPIH oleh Menag, diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban yang ditanggung oleh jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Baca Juga: Haji Pintar Dapat Penghargaan Sebagai Aplikasi Haji Terbaik oleh Menteri Saudi, Simak Informasinya

Menag menjelaskan bahwa pembebanan Bipih harus memperhatikan prinsip istitha’ah dan likuiditas dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

Usulan ini merupakan usulan dari pemerintah, dan menurut Menag, ini merupakan komposisi yang paling masuk akal untuk menjaga agar dana BPKH tidak tergerus.

Selain itu, usulan ini juga memperhatikan prinsip istitha'ah, yaitu kemampuan jemaah dalam menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR. Usulan ini masih akan dibahas dan biaya yang akan disepakati akan tergantung pada hasil pembicaraan di Panitia Kerja tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB