WartaPesona.com-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menggelar Muktamar Haji 1444 H/2023 M di Jeddah. Muktamar yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 ini juga dimeriahkan dengan seminar yang antara lain mengangkat tema ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan".
Muktamar yang berlangsung pada Selasa (10/1/2023), ini dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah haji. Tampil sebagai pembicara, Dr. Syauqi bin Ibrahim (Mesir), Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman (Turki), Dr Yusuf Bel Ma’hady (Aljazair), Dr Said bin Nasheer (Arab Saudi).
Dari Indonesia, hadir KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun (NU) dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA (Muhammadiyah). Ulama Indonesia dihadirkan karena merepresentasikan ulama dari madzhab Syafii. Keduanya mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia sekaligus menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Situbondo pada Desember 2022, khususnya terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan/pembayaran hewan dam.
Baca Juga: Desa Wisata Huta Tinggi Pesona di Tengah Danau Toba
Makalah yang disusun bersama ini dipaparkan Gus Faiz, panggilan akrab KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun. Putra KH Syukron Ma’mun ini mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam, disembelih di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa?
Menurut Gus Faiz, pertanyaan itu menjadi masalah bersama di era kontemporer seiring dengan beragam perubahan yang telah terjadi. Saat ini jumlah jemaah meningkat drastis di setiap musim haji, mencapai dua hingga tiga juta. Sejalan itu, Kerajaan Arab Saudi juga terus membangun dan memperluas infrastruktur untuk menerima para peziarah di Baitullah di masa-masa mendatang.
Hal ini, pada gilirannya, mengarah pada peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya. Akibatnya, ada kebutuhan nyata akan sejumlah rumah potong hewan dengan peralatan lengkap dan cukup untuk menampung jumlah hewan kurban yang sangat banyak. Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.
Baca Juga: Pertemuan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim. Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya, memang sangat sedikit.
“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” tegas Gus Faiz.
Namun, lanjutnya, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang. Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekkah sesuai dengan Firman Allah dan Hadis Nabi.
Pengkhususan Mina dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan, kata Gus Faiz, merupakan tantangan besar. Sebab, dibutuhkan pengembangan rumah pemotongan hewan yang ada, atau bahkan pembangunan rumah pemotongan hewan yang baru, baik di pintu masuk dan keluar Mina atau berbagai tempat di Tanah Suci, untuk menampung hewan yang disembelih dalam jumlah besar.
Baca Juga: BPBD Maluku Barat Daya Laporkan 73 Rumah Rusak Pascagempa M7,5
Apalagi, menurut Jumhur Ulama, waktu penyembelihan tidak boleh melewati empat hari, yaitu Hari Idul Kurban dan Hari Tasyriq. Jika jumlah hewan yang disembelih mencapai satu juta ekor, berarti tidak kurang 250.000 ekor penyembelihan dalam satu hari, atau setara dengan penyembelihan sembilan kepala per detik. Ini belum menghitung proses menguliti, memotong, dan mengemas.