WartaPesona.com - Kasus Pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, masih bergulir sampai saat ini.
Dengan kasus ini untuk pertama kalinya Ferdy Sambo akan merayakan natal di penjara.
Persidangan terus berjalan Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka belum bisa meninggalkan penjara.
Seperti apa informasi lengkapnya , simak dalam artikel ini sebagai berikut.
Baca Juga: Kabar Gembira BTS: Yet to Come in Cinemas Akan Tayang Pada 2023, Simak Informasinya!
Seperti yang kita ketahui Ferdy Sambo di tahan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua meminta kepada masyarakat untuk mendoakan dirinya menjelang hari raya natal ini.
Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengungkapkan bisa mengunjungi keluarganya saat perayakan Natal.
Hal tersebut di sampaikan oleh pihak berwajib yang mengizinkan hal tersebut.
Tidak Hanya Ferdy Sambo, Istrinya yaitu Putri Chandrawati juga harus merayakan natal di penjara.
Baca Juga: 22 Desember Diperingati Sebagai Hari Ibu, Kasih Sayang Ibu Sepanjang Masa
Pengacara Arman Hanis menyampaikan bahwa anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan berkunjung saat perayaan natal nanti.
Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf didakwa oleh pengadilan dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan CS akan di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jika terbukti benar melakukan pembunuhan berencana.
karena dalam kasus ini tidak ada spontanitas yang terjadi.***