berita

Enam Tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan Oleh Polisi

Senin, 24 Oktober 2022 | 23:59 WIB
Enam Tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan Oleh Polisi (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com- Kabar mengejutkan kembali datang dari tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu kini menemui titik terang.

Polisi resmi menahan 6 orang tersangka.

Simak penjelasan dalam artikel ini sebagai berikut.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Polri Resmi Tahan Enam Tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan'.

Baca Juga: Enam Tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan Oleh Polisi

"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini," katanya.

"Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," ujarnya.

Keenam tersangka yang ditahan itu di antaranya adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca Juga: Lagi-lagi Memakan Korban, Pemuda Jadi Korban Jiwa ke-135 dalam Tragedi Kanjuruhan, Tragis

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com) (AA)

 

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB