berita

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dirumah Dinasnya, Ada Motif yang Lebih Besar ?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:15 WIB
Sudah Resmi Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua dan Kini Terancam Hukuman Mati (Sosial Media)


Mantan wartawan investigasi itu bahkan mendapatkan sumber dari mantan penghuni penjara Bareskrim terkait praktik yang dilakukan Satgasus Merah Putih ini.

"Dari sebuah sumber yang juga mantan penghuni penjara Bareskrim, dia mengatakan bahwa untuk satu kasus yang ditangani Satgassus dari perusahaan investasi bodong dan pencucian uang PT E misalnya, Satgassus bisa mengeruk alias menyita sekitar Rp2 Triliun berupa mobil-mobil mewah, berlian, emas dan uang cash baik Rupiah maupun Dolar," tuturnya.

Baca Juga: Sederhana, Beberapa Hadiah Lomba 17 Agustus di Hari Kemerdekaan RI

"Itu baru satu perusahaan, hitung sudah berapa puluh perusahaan investasi bodong yang pemiliknya ditangkap dan dihukum kemudian hartanya dirampas?," ucapnya menambahkan.

Dia juga membongkar terkait barang-barang rampasan dari para pelaku yang diamankan tersebut, yang disebut-sebut masuk ke ruang penyimpanan Satgasus Merah Putih.

"Lalu kok bisa barang-barang rampasan tersebut tidak dibawa ke kejaksaan sebagai barbuk? Inilah pinternya orang-orang Satgassus?," ucapnya.

"Untuk kasus-kasus investasi bodong atau tindakan penyucian uang mereka mengenakan pasal 378 (penipuan), bukan pasal Tindak Pencucian Uang, sehingga barbuk bisa ditahan mereka (satgassus)," tuturnya.

"Bayangkan banyak mobil mewah, perhiasan, berlian, dan barang-barang mahal lainnya plus duit cash. Dari barang dan uang rampasan kasus pencucian uang atau investasi bodong aja, luar biasa besarnya. Gak bisa bayangkan dengan bisnis hitam lainnya," kata mantan wartawan investigasi itu menambahkan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat.com (AA)

 

Halaman:

Tags

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB