berita

Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar/Ist/)

WartaPesona.com - Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang tidak lain yaitu isteri dari Ferdy Sambo.

Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sontak kabar terbaru ini kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Untuk kasus ini terdapat 5 tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Polisi : Putri Chandrawathi Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana'.

Baca Juga: Cara Pasang Twibbon Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 dan Link Twibbon yang Keren untuk di Media Sosial


Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga: Salah Satu Band Tanah Air, Cokelat, yang Judul Lagu : Bendera, Sering Dipakai Saat Lagu 17 Agustus HUT RI


Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)(AA)

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB