Menurutnya, Rusun ASN Hankam tersebut tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A, dengan total lahan seluas 45,91 hektare.
Iwan menjelaskan, bahwa proses pembangunan Rusun ASN Hankam di IKN Nusantara, pihaknya menerapkan tiga kriteria pelaksanaan, yaitu Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
"Kementerian PUPR bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana di IKN, sedangkan Otorita IKN akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut," kata Iwan.
Dia mengatakan lagi, bahwa Badan Otorita IKN punya tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR.
"itu agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni, dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN," kata Iwan, memungkas. ***