WartaPesona.com - Pemerintah mengakui belum menyelesaikan sepenuhnya utang kepada beberapa perusahaan milik negara (BUMN).
Beberapa BUMN yang kerap memiliki piutang pemerintah antara lain PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga: Ini Pembagian Tugas Para Wamen BUMN, Erick Thohir Berharap Akhir Agustus 2023 Bisa Beroperasi dan Adaptasi
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa pemerintah bisa berutang kepada BUMN seperti Pertamina dan PLN.
Utang pemerintah pada Pertamina muncul pada 2021 dan 2022. Utang pemerintah kepada Pertamina pada 2021 telah dilunasi senilai Rp 275 triliun.
Isa menegaskan bahwa pemerintah akan membayar kewajiban kepada BUMN yang berutang, seperti yang terjadi pada kasus Pertamina tahun lalu dan PLN.
Baca Juga: Kementerian BUMN Menyediakan Solusi Terbaik untuk Kreditur Istaka Karya
Namun, menurut Isa, BUMN tidak dapat membayar utang mereka dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena BUMN merupakan aset negara yang terpisah.
Isa mengatakan bahwa ada cara lain pemerintah membayar utang kepada BUMN, yaitu melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Proses ini diatur sejak penyusunan APBN," kata Isa. ***