WartaPesona.com - Saat ini banyak obat tradisional, baik herbal maupun jamu yang beredar di pasaran.
Obat tradisional, herbal, atau jamu juga semakin dipertimbangkan pemakaiannya seiring kesadaran pentingnya pengobatan alami nonkimia.
Sayangnya, tidak semua obat tradisional, herbal, atau jamu, juga terjamin kualitasnya.
Bahkan, tidak sedikit ditemukan kasus obat tradisional justru mengandung bahan kimia berbahaya atau BKO.
Baca Juga: Kesenjangan digital jadi tantangan menuju masyarakat Inklusif dan Berkeadilan
Berdasarkan temuan BPOM RI, sepanjang tahun 2022 ditemukan sebanyak 777 obat tradisional ilegal, baik tanpa izin edar atau mengandung BKO.
Karena itu, penting untuk mengetahui apa itu obat tradisional, apa saja ciri-cirinya yang aman, serta tidak mengandung BKO.
Merujuk pada Permenkes Nomor 007 Tentang Registrasi Obat Tradisional, diberikan definisi obat tradisional itu sebagai berikut;
"Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, berupa tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian atau galenik, atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat."
Baca Juga: Taman Nasional Tongariro, sajikan pemandangan indah pegunungan tinggi di Selandia Baru
Obat tradisional kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka.
Dalam peraturannya, khasiat jamu harus dibuktikan atau sudah terbukti secara empiris.
Obat Herbal Terstandar (OHT), klaim khasiatnya harus secara ilmiah atau praklinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
Sedangkan Fitofarmaka, khasiatnya harus dibuktikan berdasarkan uji klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.