WartaPesona.com - BPS DIY menyebut Garis Kemiskinan (GK) per rumah tangga di provinsi tersebut pada Maret 2023 rata-rata sebesar Rp2.475.455 per bulan.
Menurut BPS DIY, garis kemiskinan (GK) per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga, untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.
Dalam rilisnya, Senin (17/7/2023), BPS DIY menyebut garis kemiskinan di provinsi ini pada Maret 2023 meningkat jika dibandingkan bulan September 2022 yang sebesar Rp2.315.636.
Baca Juga: Kota Leiden Belanda, kaya bangunan bersejarah yang melegenda
Garis Kemiskinan terdiri dari komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan bukan makanan (GKBM).
Adapun GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan, yang disetarakan dengan 2100 kalori per kapita per hari.
Paket komoditas kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditas yaitu padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lainnya.
Sedangkan GKBM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Paket komoditas kebutuhan dasar nonmakanan diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan, dan 47 jenis komoditas di perdesaan.
Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Berdasarkan hal tersebut, BPS merinci 10 komoditas makanan dan bukan makanan yang berkontribusi besar terhadap Garis Kemiskinan di DIY pada Maret 2023.
BPS DIY menyebut, komoditas beras memberikan kontribusi terbesar bagi pembentukan Garis Kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan.