berita

Jumlah penduduk miskin di DIY Maret 2023 tercatat 448,47 ribu orang, terbanyak di perkotaan

Senin, 17 Juli 2023 | 17:01 WIB
Infografis profil kemiskinan DIY Maret 2023. (BPS DIY)

WartaPesona.com - Badan Pusat Statistik (BPS) DIY merilis data jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut pada Maret 2023 sebanyak 448,47 ribu orang atau 11, 04 persen poin.

Menurut BPS DIY, jumlah penduduk miskin di provinsi ini turun 0,30 persen poin atau 6,3 ribu orang jika dibandingkan Maret 2022.

Kepala BPS DIY Ir Herum Fajarwati MM, mengatakan jumlah penduduk miskin di provinsi ini paling banyak berada di perkotaan.

Dia mengatakan, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, jumlah penduduk miskin absolut di perkotaan sebanyak 312,83 ribu orang.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi resmi jabat Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2019-2024 usai dilantik Presiden Jokowi

Jumlah tersebut lebih banyak dua kali lipat jumlah penduduk miskin di perdesaan yang sebanyak 135,63 ribu orang.

Namun secara persentase, penduduk miskin lebih banyak di perdesaan dibandingkan di perkotaan.

Pada Maret 2023, persentase penduduk miskin di perdesaan sebesar 13,36 persen. Sedangkan persentase penduduk miskin di perkotaan 10,27 persen.

Herum Fajarwati mengatakan, dengan persentase penduduk miskin sebesar 13,36 persen, maka secara rata-rata ada sekitar 13-14 penduduk miskin di antara 100 orang penduduk di perdesaan.

Herum Fajarwati menegaskan, bahwa selama periode Maret 2022 hingga Maret 2023 jumlah penduduk miskin di DIY menunjukkan kecenderungan menurun.

Baca Juga: Sudah tahu belum? Transaksi dengan QRIS kini tidak lagi gratis

Dia menjelaskan, pada periode tersebut jumlah penduduk miskin di perkotaan di DIY turun sebanyak 2,6 ribu orang. Sedangkan di perdesaan turun 3,7 ribu orang.

Dengan demikian, dalam setahun terakhir jumlah penduduk miskin di DIY berkurang 6,3 ribu orang.

Pada periode yang sama pula, persentase penduduk miskin di DIY turun 0,30 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB