WartaPesona.com - Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan tempat wisata menjelang Lebaran 2023.
Surat Edaran (SE) berjudul Peningkatan Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Pengamanan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 memiliki perintah tersebut.
Pada 13 April 2023, Tito menandatangani surat bernomor urut 400.4.4.1/2205/SJ yang ditujukan kepada gubernur dan bupati se-Indonesia.
Salah satu topik surat edaran tersebut adalah “menata dan mengawasi tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, dan ruang publik lainnya yang digunakan oleh publik untuk keramaian,”
Baca Juga: Destinasi Wisata Merak: Libur Lebaran di Pulau Merak Kecil dan Besar!
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) diberi mandat untuk melakukan deteksi dini terhadap keadaan dan kondisi yang dapat membahayakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat (tantibum).
Misalnya tawuran warga, penodongan dan perampokan, bersih-bersih masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, pemantauan ketersediaan pasokan kebutuhan pokok, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan lingkungan untuk mencegah tindak kejahatan terhadap rumah-rumah terlantar saat orang-orang pergi.
Baca Juga: Yuk Ketahui Asal Usul Dari Ketupat, Olahan Wajib Saat Idul Fitri
Untuk mencegah kemacetan lalu lintas, Mendagri juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan pemantauan aktivitas di setiap pasar tumpah.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama musim Idul Fitri, khususnya melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
SE Menteri Dalam Negeri menyampaikan delapan tanggapan tentang penguatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023:
Baca Juga: Libur Panjang, Cara Menghabiskan Waktu Saat Libur Idul Fitri!
1. Memetakan wilayah yang rawan gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
2. Pemberian bantuan sosial kepada mereka yang tidak mampu; kegiatan pasar murah; mempersiapkan dan mengendalikan inflasi; mengevaluasi kecukupan pasokan pangan di setiap daerah; dan Intervensi jika harga beberapa komoditas naik
3. Memperkuat penyiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, Dinas Kebersihan, dan perangkat daerah lainnya. Selain itu, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Baca Juga: Makna dan Signifikansi dari Perayaan Hari Raya Idul Fitri
4. Mendukung terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban masyarakat untuk menjamin terselenggaranya perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 dengan tenteram, aman, dan nyaman antara lain melakukan deteksi dini terhadap keadaan dan kondisi yang dapat menimbulkan gangguan trantibum, seperti tawuran antar tetangga, perampokan, penyisiran oleh ormas, penggunaan petasan, pemantauan ketersediaan pasokan kebutuhan pokok.
Mencegah kemacetan lalu lintas, mengatur dan memantau aktivitas di setiap pasar tumpahan; Personel BPBD, Damkar, dan Satpol PP akan ditempatkan di Pos Pengamanan Terpadu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023. *** (NAZ)
Penulis : Niken Ayu Zahra