WartaPesona.com- Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi pemberian insentif dan sanksi kepada instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam hal insentif, Presiden menyatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.
Presiden menyampaikan hal ini pada Rabu, 15 Maret 2023, di Istora Senayan, Jakarta, saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023.
Presiden juga telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
Presiden juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) untuk merumuskan sanksi bagi instansi yang masih menggunakan produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dan BUMD.
Dengan adanya sistem insentif dan sanksi ini, Presiden berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dapat lebih optimal.