WartaPesona.com-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memberikan dukungan terhadap tindakan tegas yang dilakukan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata. Hal ini disampaikan oleh Menparekraf Sandiaga dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang diadakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada hari Senin (13/3/2023).
Sandiaga memberikan tanggapan terhadap larangan penggunaan sepeda motor bagi wisatawan mancanegara yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Menurut Sandiaga, larangan ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor.
Sandiaga menyebutkan bahwa beberapa kecelakaan telah terjadi karena kurangnya kemampuan wisatawan mancanegara dalam mengendarai sepeda motor. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus memastikan keamanan pengendara kendaraan.
Baca Juga: Mengapa Lionel Messi dan Bukan Cristiano Ronaldo Jadi Duta Pariwisata Arab Saudi?
Jika terdapat wisatawan mancanegara yang tidak mampu mengendarai sepeda motor dan mengalami kecelakaan, baik dalam keadaan sadar maupun mabuk, tindakan tegas harus diambil. Selain itu, jika terdapat pelanggaran lalu lintas, tindakan tegas juga perlu dilakukan.
Dengan demikian, dukungan dari Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno terhadap tindakan tegas bagi wisatawan mancanegara yang melanggar aturan di destinasi wisata menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keamanan dan keselamatan para wisatawan serta masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Meskipun demikian, perlu ada kajian yang komprehensif untuk menertibkan hal ini, terutama untuk para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Menurut Menparekraf Sandiaga, ini adalah ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Asam Manis Pedas Asinan Betawi: Kuliner Khas Jakarta yang Menggugah Selera
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berkualitas dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi jasa perjalanan wisata.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata. Oleh karena itu, kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan selalu dipertimbangkan dalam tata kelola pariwisata di Bali.
Tjok Bagus akan mengadakan rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.
Menparekraf Sandiaga juga menanggapi peristiwa rusaknya tanaman edelweis rawa di kawasan Ranca Upas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akibat pelaksanaan event motor trail. Menurutnya, digitalisasi sangat penting dalam pelaksanaan event, baik terkait perizinan maupun manajemen risiko atas dampak pelaksanaan event tersebut.
Sandiaga menekankan bahwa digitalisasi pada proses perizinan event sangat diperlukan, sehingga setiap kegiatan terdigitalisasi dan semua izin event berbasis pada penilaian risiko dan kompetensi penyelenggaraan event itu sendiri. Para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf hadir dalam kesempatan itu, baik secara daring maupun luring.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memberikan dukungan terhadap tindakan tegas yang dilakukan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata. Hal ini disampaikan oleh Menparekraf Sandiaga dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang diadakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada hari Senin (13/3/2023).