WartaPesona.com - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakrata, Selasa 30 Juni 2026 karena terbukti korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Nadiem dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp1,5 triliun.
Menurut Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Jangan Anggap Empat Nyawa Hanya Angka, Pesan Penting Meninggalnya Peserta SPPI
Namun, majelis hakim menyebut Nadiem sebagai orang yang pernah dihukum serta menjadi tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi sebagai pertimbangan yang meringankan hukumannya.
Majelis hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***