WartaPesona.com - Roy Sianipar, selaku kuasa hukum Rajab Prijadi dan Mulyadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Garut dan Indramayu menyerahkan 44 bukti yang terangkum dalam 500 lembar tentang cacat hukummusyawarah provinsi (Musprov) KADIN Jawa Barat di Bogor 24 September 2025.
Pernyataan Roy tersebut disampaikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanse, Kamis 11 Juni 2026.
Roy juga sudah menyiapkan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya mengenai Musprov di Bogor tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi di Papua, Membangun Jembatan Rasa Sebangsa
Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu, hakim ketua meminta penggugat menyerahkan bukti bukti tertulis di sidang pekan depan di hari yang sama.
Ia menambahkan, persidangan pekan depan akan menarik karena akan ada adu kekuatan.
"Kami akan ajukan saksi ahli.”
Tujuan Gugatan
Tujuan gugatan ini, katanya, adalah mempersoalkan Musprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua KADIN Jawa Barat sebagai cacat hukum.
Akibatnya, katanya, terjadi dualisme kepemimpinan di KADIN Jawa Barat, karena dua Musprov di Bogor dan Bandung.
Dalam Musprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua KSDIN Jawa Barat sesuai AD/ART organisasi.
Sedangkan Musprov di Bogor yang memunculkanAlmer Faiq Rusdy sebagai Ketua KADIN Jawa Barat, katanya, menabrak aturan organisasi.
Dengan dualisme tersebut, katanya, Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer Faiq Rusyidi di Cirebon pada 27 November 2025.
"Padahal, KADIN pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualism ini.”