WartaPesona.com - Kejaksaan Agung mengatakan bekas kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga mengintervensi pengadaan sepeda motor listrik bernilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Mochamad Jeffery dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, BGN di bawah perintah Dadan Hindayana membeli 21.801 unit sepeda motor bernilai Rp1.035.515.297.908,02.
“Terdapat mark up,” ungkapnya.
Baca Juga: Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Menurutnya Jeffry, pembayaran sepeda motor tersebut sudah dibayar kepada vendornya.
Vendornya PT YAT, katanya, tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki diler dan bengkel aktif.
Dadan Hindayana Cs sekarang meringkuk di sel tahanan setelah diteteapkan menjadi tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis.
Dadan tidak sendirian. Ia ditahan bersama bekas dua anak buahnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Dijebloskan ke Tahanan
Modus korupsi
Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung membuat pengaturan verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menambahkan, MBG harusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Tetapi, katanya, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs.
“Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Baca Juga: Ditangkapnya Pimpinan Badan Gizi Nasional dan Kesedihan Presiden Prabowo Subianto