Baca Juga: Cahaya Misterius di Langit Lampung, Diduga Sisa Roket yang Terbakar di Atmosfer
Kronologi Pembunuhan hingga Mutilasi
Dari hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 28 Maret 2026 di kediaman korban di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Setelah korban meninggal, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung plastik dengan tujuan menghilangkan jejak.
Tak berhenti di situ, pelaku membawa karung berisi potongan tubuh korban ke area kebun di Desa Karang Dalam.
Di lokasi tersebut, ia menggali lubang sedalam kurang lebih 1,5 meter untuk menguburkan jasad korban.
Aksi tersebut baru terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh manusia yang mencurigakan di kebun pada Rabu dini hari, 8 April 2026. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Aksi Joget Nakes di Kamar Operasi Tuai Sorotan, Manajemen RSUD Datu Beru Buka Suara
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi seluruh bagian jenazah korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk tiga karung plastik yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap jenazah korban untuk kepentingan penyidikan.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi,” ujarnya.
Keprihatinan atas Dampak Judi Online
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan bahaya kecanduan judi online yang kini semakin marak.
Selain merusak kondisi finansial, kecanduan tersebut juga dapat memicu gangguan emosi hingga tindakan kriminal.
Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta mendorong pemerintah dan aparat untuk lebih tegas dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.