WartaPesona.com - Aksi teror penyiraman air keras kembali menggegerkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pria lanjut usia berinisial T (54) menjadi korban dalam insiden yang terjadi di kawasan Perumahan Bumi Sani Permai, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026 dini hari.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik kejadian beredar luas.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasi.kita pada Selasa, 31 Maret 2026, tampak dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor melintas usai melakukan penyerangan terhadap korban.
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, insiden terjadi saat korban tengah berjalan kaki menuju masjid untuk melaksanakan salat Subuh.
Tanpa diduga, korban dihampiri oleh pelaku yang langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya.
Baca Juga: Bimoky Soroti Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Nilai Karya Kreatif Tak Bisa Disamakan Nol
Kronologi Penyerangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berangkat dari rumahnya seorang diri pada waktu dini hari.
Saat berada di jalan lingkungan perumahan yang relatif sepi, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga telah mengikuti pergerakan korban.
Setibanya di titik tertentu, pelaku mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya.
Dalam hitungan detik, cairan berbahaya tersebut disiramkan, sebelum keduanya tancap gas meninggalkan lokasi.
Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar perumahan, yang kemudian menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
Kedua pelaku diketahui mengenakan helm tertutup, sehingga identitasnya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Warga Jember Dihebohkan Kebakaran Berulang, Api Diduga Muncul dari Dalam Rumah
Tags
Artikel Terkait
-
Maling di Medan Tinggalkan Pesan Menyentuh, Ngaku Terdesak Kebutuhan
-
Warga Sintang Angkat Suara soal Jalan Rusak, Aksi Gotong Royong Jadi Sorotan
-
Warga Jember Dihebohkan Kebakaran Berulang, Api Diduga Muncul dari Dalam Rumah
-
Bimoky Soroti Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Nilai Karya Kreatif Tak Bisa Disamakan Nol