“Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa cemburu terhadap korban yang telah memiliki pasangan baru.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku MY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Anggoro.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. *****