berita

Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan

Jumat, 21 November 2025 | 11:10 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru - WartaPesona.com (Gerindra)

WartaPesona.com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara menanggapi maraknya informasi keliru atau hoaks terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang belakangan ramai dibahas publik.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, ia memaparkan secara rinci berbagai poin penting yang menurutnya justru menghadirkan banyak kemajuan dalam perlindungan hukum bagi warga negara.

Menurut pria yang akrab disapa Habib itu, sebagian besar isu yang beredar di masyarakat mulai dari tuduhan penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening secara sepihak oleh aparat yang tidak memiliki dasar dalam substansi KUHAP baru.

Ia menegaskan, aturan baru dirancang secara hati-hati untuk memperbaiki ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu dominan di KUHAP lama.

Luruskan Hoaks KUHAP Baru : Penyadapan Wajib Izin Hakim dan Diatur dalam UU Terpisah

Dalam penjelasannya, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur langsung soal penyadapan.

Ketentuan terkait penyadapan akan dimasukkan ke dalam undang-undang tersendiri yang dirancang lebih ketat dan transparan.

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri,” ungkap Habib.

Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat, penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan menjaga hak privasi warga negara.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar beredar bahwa KUHAP baru memberi ruang bebas bagi aparat untuk melakukan penyadapan tanpa kontrol.

Pemblokiran Rekening Tak Bisa Sepihak : Semua Harus Lewat Izin Pengadilan

Isu lain yang banyak diperbincangkan adalah kekhawatiran bahwa aparat dapat memblokir rekening atau mengakses aset digital warga negara tanpa mekanisme pengawasan.

Habiburokhman menegaskan hal ini sepenuhnya tidak benar.

Halaman:

Tags

Terkini