Kementerian juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 untuk mendorong pendaftaran izin usaha akomodasi, sebagai langkah menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.
Melalui klarifikasi ini, Kemenpar berharap media dan publik dapat memahami konteks kebijakan pemerintah secara utuh serta melihat komitmen pemerintah dalam membangun industri pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif.***