berita

Kemenpar Klarifikasi Tanggapan GIPI Soal Revisi UU Kepariwisataan 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta - WartaPesona.com (Kemenpar.go.id)

Ringkasan :

  1. Proses revisi UU Kepariwisataan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPR RI, pemerintah, dan pelaku industri pariwisata melalui berbagai konsultasi publik. Asosiasi kepariwisataan tetap diakui dan dapat berperan aktif dalam pengembangan sektor ini.
  2. Pemerintah menegaskan tidak ada pembentukan badan baru seperti Tourism Board atau BLU Pariwisata , karena sudah ada dasar hukum melalui UU No.10 Tahun 2009.
  3. Kementerian Pariwisata terus mendukung industri pariwisata melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak, program magang, promosi destinasi, sertifikasi tenaga kerja, dan peningkatan standar usaha pariwisata.

Ringkasan di atas dihasilkan menggunakan AI.

WartaPesona.com –
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan klarifikasi atas siaran pers Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bertanggal 12 Oktober 2025 yang ramai diberitakan berbagai media.

Dalam penjelasannya, Kemenpar menegaskan bahwa perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan inisiatif DPR RI, dan seluruh proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, pelaku industri, serta publik melalui konsultasi dan forum diskusi.

Kemenpar menjelaskan bahwa peran asosiasi kepariwisataan tetap diakui dan dilindungi dalam undang-undang tersebut. Hal itu tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j serta Bab VII Pasal 22 yang memberikan hak bagi pelaku usaha pariwisata untuk membentuk dan menjadi anggota asosiasi.

Baca Juga: Menpar Widiyanti Umumkan: Wisman ke Indonesia Capai Puncak Tertinggi 10 Juta Lebih Pasca Pandemi

Pemerintah menilai asosiasi tetap memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem pariwisata nasional dan memperkuat kolaborasi antar pelaku usaha.

Selain itu, Kemenpar memastikan koordinasi antara pemerintah dan industri pariwisata dapat terus dilakukan secara fleksibel melalui peraturan pelaksana maupun mekanisme kerja sama sesuai perkembangan sektor. 

Terkait pembentukan Tourism Board, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak membentuk badan baru karena Badan Promosi Pariwisata Indonesia sudah diatur dalam UU sebelumnya.

Menanggapi usulan GIPI tentang pembentukan Badan Layanan Umum Pariwisata (BLU Pariwisata) yang memungut biaya dari wisatawan mancanegara, Kemenpar menjelaskan bahwa konsep BLU diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 serta PMK No. 129/PMK.05/2020, yang menegaskan bahwa BLU berfungsi memberikan layanan publik tanpa orientasi profit.

Kemenpar juga menegaskan bahwa usulan pungutan wisatawan mancanegara berasal dari DPR RI, bukan pemerintah.

Baca Juga: Liburan Serasa di Masa Depan! Menginap di Bobocabin Dieng Pass Batang, Nikmati Alam dan Teknologi Sekaligus

Lebih lanjut, Kemenpar menepis anggapan bahwa pemerintah hanya menikmati devisa dan pajak dari pariwisata tanpa mendukung industri.

Pemerintah terus memfasilitasi sektor ini melalui berbagai kebijakan, seperti insentif pajak PPh 21 DTP bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, program magang bagi lulusan perguruan tinggi di sektor pariwisata, promosi destinasi wisata, pelatihan kompetensi tenaga kerja, serta peningkatan standar usaha pariwisata.

Baca Juga: BPOLBF Bawa Semangat Flores ke Panggung Dunia! Labuan Bajo Jadi Sorotan di Wonderful Indonesia Tourism Fair 2025

Halaman:

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB