WartaPesona.com – Dunia pariwisata Indonesia akan segera memasuki babak baru. DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Regulasi ini disebut sebagai tonggak penting untuk membangun industri pariwisata yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan seperti dikuti dari laman Kemenpar.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, regulasi baru ini tidak hanya soal promosi destinasi, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat, kelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Dukung Konsep Pariwisata Berkelanjutan, Menteri Pariwisata Widiyanti Kunjungi KEK Kura Kura Bali
“Pariwisata harus menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus menjaga identitas budaya dan lingkungan hidup kita,” tegasnya.
UU ini memperkenalkan konsep ekosistem kepariwisataan, dengan penekanan pada desa wisata, kampung wisata, penguatan SDM, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Tidak kalah penting, aturan ini juga mengatur pemasaran global lewat seni, budaya, diaspora, hingga kolaborasi internasional.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut revisi ini menandai perubahan cara pandang terhadap pariwisata.
Baca Juga: Menteri Pariwisata Widiyanti Dukung Pelaku Kuliner Lokal di Artisan Food Market Bali
“Bukan lagi sekadar pemanfaatan sumber daya, melainkan instrumen pembangunan peradaban dan penguatan identitas nasional,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, RUU Kepariwisataan akan segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, bila tak ditandatangani dalam 30 hari, regulasi ini otomatis berlaku sebagai undang-undang.