WartaPesona.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang pegawai bank pemerintah berinisial ALW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa analis kredit senior tersebut menyalahgunakan jabatannya untuk mengakses rekening nasabah secara tidak sah sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
Dengan modus manipulasi buku tambahan rekening sehingga dana sebesar Rp2,22 miliar berhasil digelapkan lalu dipakai untuk menutup utang pribadi dan sebagian lainnya digunakan sebagai modal dalam aktivitas trading kripto, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Jumat, 5 September 2025.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tegaskan Respons Terukur Jadi Jalan Hadapi 17+8 Tuntutan Rakyat
Soetarmi menjelaskan bahwa ALW sebelumnya bertugas di cabang Parepare pada periode 2020–2024 dan kemudian dipindahkan ke cabang Sengkang pada 2024–2025, di mana selama menjalankan tugasnya tersangka justru melakukan pelanggaran berat yang berlawanan dengan tanggung jawab sebagai pegawai bank sehingga Kejati Sulsel menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurut keterangan resmi tersebut, penyidik meyakini nominal kerugian bank pemerintah akibat tindakan ALW mencapai Rp2,22 miliar, meski angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan lanjutan yang bisa saja mengungkap bukti tambahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut membantu atau mengetahui perbuatan melawan hukum itu.
Baca Juga: Influencer Desak 17+8 Tuntutan Segera Dijawab, Andovi Ingatkan DPR Bisa Sahkan RUU Pilkada Semalam
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter Kejati Sulsel yang menyatakan kondisinya sehat dan tidak ada kendala medis untuk menjalani proses hukum, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 September 2025 hingga 23 September 2025.
Lebih lanjut, Soetarmi menuturkan bahwa tim penyidik akan mengembangkan penyidikan untuk memastikan siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini sekaligus menekankan agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi kooperatif memberikan keterangan, karena dukungan dari saksi sangat penting untuk memperkuat alat bukti, dan pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada yang mencoba menghambat jalannya penyidikan maupun merusak barang bukti demi kelancaran proses penegakan hukum.***(SA)