WartaPesona.com - Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik soal pajak 10 persen yang dikenakan pada olahraga padel.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI, melainkan merupakan amanat langsung dari Undang-Undang nasional terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Bukan inisiatif dari pemerintah Jakarta, tapi ini amanat undang-undang. Semua hiburan olahraga terkena pajak,” ujar Pramono di Ujung Menteng, Senin (7/7).
Baca Juga: Jakarta Menuju Kota Global: Kemenpar dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan
Pramono menjelaskan, jenis olahraga seperti tenis, renang, basket, voli, hingga padel diklasifikasikan sebagai hiburan olahraga dan otomatis dikenai PBJT sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pusat.
Mengapa Padel Terkena Pajak, Tapi Golf Tidak?
Gubernur juga menanggapi perbandingan publik antara padel dan golf. Ia menyebut bahwa olahraga golf sudah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak bisa dikenakan pajak ganda.
“Golf itu sudah ada PPN-nya. Jadi padel masuk kategori yang dikenai PBJT,” tegas Pramono.
Baca Juga: Wonderful Indonesia Journey: Strategi Kemenpar Gaet Wisman Malaysia Eksplorasi Greater Jakarta
Popularitas Padel dan Sorotan Pajak
Padel yang kini semakin diminati masyarakat kelas menengah ke atas memang sedang naik daun, dan sorotan terhadap pajak 10 persen ini dianggap wajar oleh Pramono.
Namun ia meminta masyarakat memahami bahwa Pemerintah Provinsi hanya menjalankan perintah undang-undang, bukan membuat kebijakan sendiri.
Ajak Masyarakat Pahami Regulasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku secara nasional, agar tidak timbul kesalahpahaman seputar kewenangan daerah dan pusat. ***(SA)