WartaPesona.com - Bandar Lampung — Dunia maya kembali menjadi sorotan usai Polda Lampung mengungkap praktik penyebaran konten asusila yang berlangsung di grup Facebook bertema sesama jenis.
Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan ruang digital yang semakin kompleks di era teknologi.
Dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda: Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Baca Juga: Selamatkan 30 Juta Jiwa, Pemerintah Catat Rekor Pengungkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah
“Kami mengamankan tiga orang yang diduga aktif menyebarkan konten asusila melalui grup Facebook, termasuk dugaan praktik prostitusi online,” jelas Yuyun.
Modus Terstruktur dan Berbahaya
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa grup bernama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New” tak hanya digunakan untuk berbagi konten pornografi, namun juga menjadi sarana komunikasi aktivitas ilegal yang lebih luas.
Jerat Hukum & Penegasan Pemerintah
Ketiga tersangka kini dijerat UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman tegas.
Polda Lampung menegaskan komitmennya menjaga ruang digital tetap aman dan sehat, terutama dari konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Gunakan Forum BRICS sebagai Pintu Masuk Ekspor Baru di Tengah Krisis Global
Pengawasan Siber dan Edukasi Masyarakat
Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyerukan pentingnya edukasi literasi digital kepada masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda agar lebih waspada terhadap penggunaan media sosial yang menyimpang.
“Kami akan tingkatkan patroli siber secara rutin dan berkelanjutan. Ruang digital harus digunakan untuk hal-hal produktif dan tidak menyimpang,” tutup Kombes Yuyun. ***(SA)