WartaPesona.com- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menandai langkah besar dalam pembangunan ekonomi berbasis desa.
Instruksi ini menjadi penanda dimulainya gerakan nasional pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai fondasi kemandirian ekonomi dari akar rumput.
Ditandatangani pada 27 Maret 2025, Inpres ini bukan sekadar perintah administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo untuk mendorong swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan kedaulatan desa menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Diplomasi Hangat di Langit Amman: Persaudaraan Dua Pemimpin dari Timur
Langkah strategis ini menuntut sinergi lintas kementerian/lembaga dan seluruh jajaran pemerintah daerah.
Presiden menginstruksikan pembentukan koperasi yang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat layanan sembako, apotek, klinik, cold storage, hingga logistik.
Dengan kata lain, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai sentra ekonomi desa modern yang multifungsi.
Melalui enam instruksi utama, Presiden menekankan pendekatan afirmatif, holistik, dan berkelanjutan—dari pemanfaatan data lintas sektor, alokasi anggaran dari APBN/APBD/Desa, hingga pembinaan dan pengawasan yang terukur.
Menariknya, keberhasilan program ini akan dikawal langsung oleh Satuan Tugas Khusus, di bawah koordinasi Menko Bidang Pangan.
Sementara itu, Menteri Koperasi bertugas menyusun model bisnis, mendampingi SDM koperasi, hingga melakukan monitoring evaluasi secara nasional.
Peran daerah pun krusial. Para gubernur, bupati, dan wali kota ditugaskan memastikan sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan pembentukan koperasi ini berjalan optimal hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Dengan semangat gotong royong dan sinergi nasional, pembentukan Kopdes Merah Putih bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi gerakan bersama untuk menata ulang arah pembangunan: dari desa, oleh desa, dan untuk Indonesia yang berdaulat.***