Menariknya, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, koperasi dapat didirikan secara lintas desa untuk memperkuat sinergi antarwarga.
Menkop berharap kebijakan ini dapat mempercepat pertumbuhan koperasi desa yang mandiri, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Dengan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas di Indonesia.***