Percepat Koperasi Desa Merah Putih, Menkop Budi Arie Terbitkan SE Panduan Pembentukan

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:17 WIB
Menteri Koperasi RI - Budi Arie Setiadi. (Foto: kop.go.id)
Menteri Koperasi RI - Budi Arie Setiadi. (Foto: kop.go.id)

WartaPesona.com- Jakarta, 19 Maret 2025 – Dalam upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025.

SE ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dinas koperasi, dan kepala desa dalam membentuk koperasi desa yang berdaya saing dan berkontribusi bagi perekonomian masyarakat.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai regulasi," ujar Menkop dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (19/3).

Baca Juga: Sinergi Kuat! Kementerian UMKM dan DPR Mantapkan Langkah Sukseskan KUR 2025

Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
SE tersebut merinci tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung Maret hingga Juni 2025, dengan tahapan utama sebagai berikut:

Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025)

Pemerintah pusat hingga desa melakukan sosialisasi intensif mengenai program ini.
Musyawarah Desa (April 2025)

Setiap desa menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, menetapkan anggaran dasar, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.

Baca Juga: UMKM: Simbol Optimisme dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Pengesahan Badan Hukum (Mei 2025)

Notaris menyusun Akta Pendirian Koperasi, yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Integrasi dan Revitalisasi (Juni 2025)

Koperasi desa yang sudah ada tetapi masih aktif dapat diintegrasikan dengan program ini.


Koperasi yang kurang aktif akan masuk dalam skema revitalisasi guna meningkatkan kinerja dan daya saingnya.

Baca Juga: Panduan Praktis Menanam Tomat: Dari Benih Hingga Panen Melimpah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X