WartaPesona.com- Jakarta, 19 Maret 2025 – Dalam upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025.
SE ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dinas koperasi, dan kepala desa dalam membentuk koperasi desa yang berdaya saing dan berkontribusi bagi perekonomian masyarakat.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai regulasi," ujar Menkop dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (19/3).
Baca Juga: Sinergi Kuat! Kementerian UMKM dan DPR Mantapkan Langkah Sukseskan KUR 2025
Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
SE tersebut merinci tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung Maret hingga Juni 2025, dengan tahapan utama sebagai berikut:
Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025)
Pemerintah pusat hingga desa melakukan sosialisasi intensif mengenai program ini.
Musyawarah Desa (April 2025)
Setiap desa menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, menetapkan anggaran dasar, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.
Baca Juga: UMKM: Simbol Optimisme dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pengesahan Badan Hukum (Mei 2025)
Notaris menyusun Akta Pendirian Koperasi, yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Integrasi dan Revitalisasi (Juni 2025)
Koperasi desa yang sudah ada tetapi masih aktif dapat diintegrasikan dengan program ini.
Koperasi yang kurang aktif akan masuk dalam skema revitalisasi guna meningkatkan kinerja dan daya saingnya.
Baca Juga: Panduan Praktis Menanam Tomat: Dari Benih Hingga Panen Melimpah
Artikel Terkait
Menkop UKM Soroti Gaya Beli Anak Muda yang Suka Produk Lokal, Bisa Memajukan Perekonomian
Menkop Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Koperasi , Rakyat Sejahtera
Menkop Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Dapat Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Dukung Kemandirian Masyarakat