WartaPresona.com- Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M.
Keppres ini mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji untuk jemaah haji reguler dan petugas haji daerah, yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan biaya hidup.
Baca Juga: Cara Membuat Corndog Renyah di Rumah, Camilan Viral yang Sedang Tren!, Cocok untuk Buka Puasa
Berdasarkan Keppres tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk masing-masing embarkasi, seperti Embarkasi Jakarta, Solo, Surabaya, hingga Makassar, telah ditetapkan dengan angka yang disesuaikan dengan biaya operasional yang diperlukan.
Selain itu, biaya tambahan untuk petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji (KBIHU) juga diatur untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.
Keppres ini juga menyebutkan penggunaan nilai manfaat untuk menutupi selisih antara biaya penyelenggaraan haji dengan biaya yang dibayarkan jemaah, dengan tujuan untuk menjaga transparansi pengelolaan dana haji.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah suci mereka.***