berita

Karyawan Sritex Terancam Kehilangan THR Pascapemutusan Hubungan Kerja, Pernyataan DPR RI

Selasa, 4 Maret 2025 | 08:58 WIB
Karyawan Sritex terancam tidak mendapat THR. (Instagram.com/ik.lukminto)

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memastikan bahwa hak-hak karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat kebangkrutan akan segera dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar pekerja yang terdampak dapat menerima hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial.

"Pemerintah juga harus memastikan adanya skema perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak," ujarnya di Jakarta pada hari Minggu.

Komisi VII DPR RI menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap penutupan PT Sritex serta dampaknya bagi lebih dari 10.665 karyawan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Hendry menekankan bahwa situasi ini bukan sekadar angka, tetapi berdampak pada kehidupan ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Salad Sayur: Segar, Sehat, dan Sumber Energi Saat Berbuka Puasa

Keputusan untuk pailit ini juga menjadi pukulan signifikan bagi industri tekstil nasional, mengingat Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

"Industri tekstil selama ini merupakan sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan peristiwa di Sritex harus kita jadikan peringatan tentang tantangan yang dihadapi sektor ini," ungkapnya.

Hendry menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak dari impor yang dapat menggerogoti industri dalam negeri.

“Regulasi yang lebih mendukung industri domestik perlu menjadi perhatian utama agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia juga menyerukan agar pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya menyiapkan program pelatihan ulang. ***(SA)

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB