Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus memprioritaskan belanja produk dalam negeri di setiap tahap pengadaan barang dan jasa.
Dalam rangka mendukung program P3DN, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, yang berfokus pada penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM.
Hingga 8 November 2024, Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp 22,54 triliun atau 71,92% dari target Rp 31,34 triliun, dan berharap dapat mencapai target minimal 80% pada akhir tahun 2024. ***(HA)