WartaPesona.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam siaran pers, terus berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel), termasuk iPhone 16, demi mendorong investasi dan inovasi di sektor elektronik dalam negeri.
Baca Juga: CYESC: Pusat Pelatihan Elite untuk Olimpiade 2028, Komitmen Indonesia Menuju Prestasi Dunia
Dengan pasar ponsel aktif di Indonesia yang mencapai 354 juta perangkat, jauh melebihi jumlah penduduk, potensi industri lokal sangat besar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang atau melalui pos untuk penggunaan pribadi diperbolehkan masuk, asalkan pajaknya dibayar dan tidak untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: SHOWCASCENE 2024: Ajang Apresiasi Penulis Skenario Baru untuk Menggebrak Industri Layar Indonesia
"Barang bawaan yang tidak untuk dijual ini terbatas maksimal dua unit per penumpang," jelas Febri, Jumat (25/10).
Baca Juga: Wapres Gibran dan Menpora Tinjau Proyek Strategis Cibubur Youth Elite Sport Center
Menurut Febri, meski iPhone 16 dapat masuk melalui jalur posel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, produk ini belum bisa dipasarkan di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasi untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk dari produsen atau importir resmi harus memenuhi kewajiban teknis, termasuk sertifikat TKDN sebesar 35%.
Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia pada periode Agustus-Oktober 2024 melalui jalur bawaan penumpang.
Meski masuk secara legal, ponsel ini akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan.
"Masyarakat diimbau melaporkan jika ada yang memperjualbelikan iPhone 16 dari jalur penumpang," tutup Febri. ***(HA)