berita

Anindya Bakrie resmi jadi Ketum Kadin versi Munaslub, 21 daerah menolak

Sabtu, 14 September 2024 | 20:35 WIB
Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin versi musyawarah nasional luar biasa (munaslub) 2024. ( Instagram @anindyabakrie)

"Dengan demikian, seluruh anggota Kadin memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka Sastra.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 digelar di 508 kabupaten kota dan 37 provinsi, KPU diminta matangkan persiapan!

Dalam pernyataannya yang dikutip dari laman kadin.id, Eka Sastra juga menjelaskan bahwa situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi.

Namun demikian, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART sesuai UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional," katanya.

Baca Juga: 358 siswa ikuti lomba MTQ Tingkat Pelajar Sekolah Dasar Kapanewon Mlati 2024, Pancasila jadi tema lomba pidato

Dia pun mengingatkan tantangan perekonomian ke depan semakin sulit, dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi serta berkolaborasi secara inklusif dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin juga menilai munaslub Kadin dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum M Arsjad Rasjid PM berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang bisa merugikan iklim dunia usaha nasional.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga menyatakan upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.

Baca Juga: Kata Pj Gubernur Heru Budi, program Makan Bergizi Gratis di DKI Jakarta nantinya pakai dana CSR BUMD

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, munaslub hanya dapat digelar bila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

Dan, itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Permintaan untuk munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi, dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum," kata Eka Sastra. ***(KKO)

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB