"Dengan demikian, seluruh anggota Kadin memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka Sastra.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari laman kadin.id, Eka Sastra juga menjelaskan bahwa situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi.
Namun demikian, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART sesuai UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional," katanya.
Dia pun mengingatkan tantangan perekonomian ke depan semakin sulit, dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi serta berkolaborasi secara inklusif dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin juga menilai munaslub Kadin dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum M Arsjad Rasjid PM berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang bisa merugikan iklim dunia usaha nasional.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga menyatakan upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Baca Juga: Kata Pj Gubernur Heru Budi, program Makan Bergizi Gratis di DKI Jakarta nantinya pakai dana CSR BUMD
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, munaslub hanya dapat digelar bila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.
Dan, itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Permintaan untuk munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi, dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum," kata Eka Sastra. ***(KKO)