berita

Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan Bebas Setelah Hakim PN Bandung Eman Sulaeman Mengabulkan Gugatan

Senin, 8 Juli 2024 | 15:10 WIB
Pegi Setiawan memberikan keterangan mengejutkan di depan awak media dimana ia tetap menolak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina bersama Pacarnya, Eky. / tangkapan gambar instagram



WartaPesona.com
- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, telah memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Keputusan ini diambil setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon serta memulihkan harkat dan martabat seperti semula," kata hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah secara hukum seperti dilansir dari OrbitIndonesia.com.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Vina, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku. Pakar Hukum Anggap Polisi Tidak Berwenang Menghapus DPO

"Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menyebutkan bahwa tidak ada panggilan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jabar langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon yang menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pemohon tidak diperlukan," jelasnya.

Menurut Hakim Eman, panggilan pemeriksaan penting agar keluarga calon tersangka mengetahui statusnya, termasuk jika calon tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

vinaBaca Juga: Lanjutan Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Bernama 'Pegi' Ditangkap di Bandung

"Karena keluarga harus tahu jika pemohon masuk ke dalam DPO," tambahnya.

Hakim juga menimbang bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak didukung oleh bukti yang cukup dan seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan," katanya.

Dengan putusan ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan nama baik dan martabat Pegi Setiawan.***(SA)

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB