WartaPesona.com - PDIP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Sukur Nababan, menganggap kebijakan Tapera malah menambah masalah daripada memberikan solusi. Sukur meminta Jokowi untuk fokus menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelum periode kepemimpinannya berakhir.
Menurut Sukur, kebijakan Tapera tidak sesuai dengan tujuannya untuk memberikan solusi atas kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia. Ia mengkritik besaran iuran wajib dalam program Tapera yang dinilai masih jauh dari harga rumah rata-rata di Indonesia. Sukur juga menyatakan bahwa kebijakan ini tampaknya dimaksudkan untuk memanfaatkan kelas pekerja untuk membiayai proyek besar milik pemerintah, yang dinilainya tidak adil.
Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Buruh Dapat Menggunakan Tapera dalam Pembelian Rumah?
Kritik terhadap kebijakan Tapera semakin meluas menyusul revisi aturan yang memperluas peserta iuran wajib Tapera termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya. Besaran total iuran wajib juga ditetapkan sebesar 3 persen, dengan kontribusi 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Jokowi sendiri menyadari bahwa kebijakan Tapera menuai pro kontra. Namun, ia mengatakan bahwa seperti halnya dengan program lainnya, seperti BPJS, yang awalnya juga menuai kritik, setelah berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semuanya berjalan lancar. ***(TWP01)/SR