berita

Inilah Nama Para Tersangka Korupsi Timah, Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp300 Triliun. Mantan Dirjen Minerba ESDM Terlibat

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:43 WIB
(Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), langsung ditahan pada Rabu (29/5). Penahanan tersebut dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dengan tujuan mempermudah penyelidikan terkait kasus korupsi timah.

Menurut Kuntadi, Bambang diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019, sesuai perannya dalam kasus tersebut.

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah telah mencapai 22 orang, di mana satu di antaranya dituduh sebagai tersangka perintangan penyidikan. Kejaksaan Agung kembali menambahkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah pada periode 2015-2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Utamakan Pemeriksaan Terkait Pisah Harta Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.


Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, tersangka baru tersebut adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dari tahun 2015 hingga 2020. "Kami meningkatkan status BGA dari saksi menjadi tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (29/5).


Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, jumlah total tersangka korupsi dalam kasus tersebut menjadi 22 orang, di mana satu di antaranya tersangka perintangan penyidikan.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Vina, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku. Pakar Hukum Anggap Polisi Tidak Berwenang Menghapus DPO

Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus tersebut:

1. Suwito Gunawan (SG)
2. MB Gunawan (MBG)
3. Tamron alias Aon (TN)
4. Hasan Tjhie (HT)
5. Kwang Yung alias Buyung (BY)
6. Achmad Albani (AA)
7. Robert Indarto (RI)
8. Rosalina (RL)
9. Suparta (SP)
10. Reza Andriansyah (RA)
11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
12. Emil Ermindra (EE)
13. Alwin Akbar (ALW)
14. Helena Lim (HLN)
15. Harvey Moeis (HM)
16. Hendry Lie (HL)
17. Fandy Lie (FL)
18. Suranto Wibowo (SW)
19. Rusbani (BN)
20. Amir Syahbana (AS)
21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Terbaru, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. ***(TWP01)/SR

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB