WartaPesona.com - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024, Jokowi menetapkan pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum harus menjadi peserta Tapela.
Selanjutnya, pada Pasal 7, Jokowi menjelaskan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS, ASN, Poli TNI, BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan bergaji, serta pekerja penerima upah lainnya.
Baca Juga: Jokowi Merasa Pemerintah Terlalu Banyak Membuat Aplikasi, Super Apps INA Digital Dirilis.
“Semua pekerja dan wiraswasta yang berpenghasilan sekurang-kurangnya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut.
Setelah menjadi anggota, karyawan dikenakan biaya keanggotaan, yang kemudian diimbangi sebagai tabungan. Besaran persentase jumlah tabungan akhir ditentukan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Ayat 1 pasal yang sama menyebutkan besarnya tabungan negara ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pegawai dan 3 persen dari penghasilan bagi wiraswasta.
Sedangkan ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang saldo simpanan peserta pekerja, dengan iuran pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan iuran pekerja sebesar 2,5 persen.
Peserta wiraswasta atau pekerja lepas sepenuhnya bertanggung jawab atas hal ini sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3.
Baca Juga: Polisi Berikan Keterangan Terkait Salah Tangkap Pegi Setiawan Pelaku dari Kasus Pembunuhan Vina
Pasal 20 PP Tapera mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera ke Rekening Dana Tapera setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan. ***(TWP01)/SR