WartaPesona.com - Pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih wakilnya.
Pelaksanaan pemilihan umum memerlukan peran yang penting dari berbagai pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah, yang dipimpin oleh seorang Ketua, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan proses pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengertian KPPS
Berdasarkan Panduan KPPS yang diterbitkan ole KPU tahun 2014 bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara / KPPS adalah dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
KPPS adalah bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS adalah terdiri dari tujuh orang, termasuk seorang Ketua yang merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya.
Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPPS
Mewujudkan Kedaulatan Pemilih
Salah satu tugas utama Ketua KPPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih. Ini mencakup memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah.
Pelayanan kepada Pemilih