berita

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Vonis Bebas, Tidak Terbuki Secara Sah dan Meyakinkan

Senin, 8 Januari 2024 | 12:12 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan hadapi sidang vonis hari ini (IG @azharharis)

WartaPesona.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Tuntutan 4 Tahun Haris Azhar

Hakim juga membebaskan Haris Azhar dari seluruh dakwaan yang diajukan, sementara secara bersamaan merehabilitasi nama baik Haris Azhar yang sempat tercemar akibat tuduhan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dengan tuntutan hukuman penjara.

Haris Azhar dianggap bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Debat Capres 2024: Ganjar Pranowo Gugat Data Terkait Pertahanan. Prabowo Subianto Setuju Dua Kali

"Memberikan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Haris Azhar," tambah jaksa.

Fatia Maulidiyanti, terdakwa selain Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dinyatakan bebas juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak dapat dibuktikan.

"Pengadilan memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua majelis hakim pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Debat Capres : Prabowo Subianto Sebut Anies Tidak Berhak Bicara Soal Etik

Hakim juga memutuskan untuk membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan yang diajukan, sementara hakim yang sama juga merehabilitasi hak-hak Fatia yang mungkin terpengaruh akibat tuduhan tersebut.

Haris Azhar dan rekannya, Fatia Maulidyanti, didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa menyatakan bahwa informasi terkait pencemaran nama baik tersebut disebar oleh Haris Azhar melalui akun YouTube-nya.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB