berita

Hari Ini Sidang Vonis Tuntutan 4 Tahun Haris Azhar

Senin, 8 Januari 2024 | 10:01 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan hadapi sidang vonis hari ini (IG @azharharis)

WartaPesona.com - Hari ini, Sidang vonis terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa  akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim) menyebutkan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, bersama hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin akan membacakan vonis dalam perkara ini.

Baca Juga: Debat Capres 2024: Ganjar Pranowo Gugat Data Terkait Pertahanan. Prabowo Subianto Setuju Dua Kali

Jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan bahwa Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Tuntutan juga mencakup denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Debat Capres : Prabowo Subianto Sebut Anies Tidak Berhak Bicara Soal Etik

Jaksa menekankan bahwa sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, berlindung dengan dalih sebagai pejuang lingkungan hidup, dan perilaku tidak sopan di persidangan merupakan hal yang memberatkan.

Tidak ada elemen yang dapat meringankan tuntutan terhadap Haris Azhar.

Perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris Azhar juga menjadi bagian dari sidang pembacaan tuntutan ini, termasuk penyinggungan terhadap cara pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terhadap kliennya. ***(SA)

Tags

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB