berita

Menuju Makzulkan Jokowi: Peluang dan Tantangan di Meja DPR

Selasa, 21 November 2023 | 14:11 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto : instagram jokowi)



WartaPesona.com
- Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) menyuarakan pandangan bahwa pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi unsur konstitusi, menyisakan tantangan besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), peneliti Lucius Karus menilai bahwa pengakuan tersebut dapat menjadi amunisi bagi DPR untuk mengevaluasi kebijakan Presiden yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

Menurut Lucius, pernyataan tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi DPR untuk bertindak nyata dan melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan Presiden.

Baca Juga: Sudah tahu belum? Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi UNESCO, alasannya begini


Namun, ia juga mencoba meresapi apakah kekecewaan yang disuarakan oleh beberapa politisi parlemen bersumber dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan atau hanya sebagai pernyataan politis untuk meraih simpati publik.

Dalam konteks tahun politik, Lucius mengingatkan bahwa banyak pernyataan politisi cenderung didasarkan pada kepentingan politik pribadi, seringkali hanya untuk mendapatkan dukungan elektoral.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya langkah konkret dari DPR, terutama jika menurut para ahli HTN, alasan pemakzulan Jokowi sudah cukup kuat.

Baca Juga: Pesona Tersembunyi Tanusang Bais: Keindahan Maluku yang Belum Terjamah

Lucius menyarankan agar langkah-langkah nyata segera diambil di parlemen, termasuk penggunaan hak angket.

Secara politis, legitimasi Presiden Jokowi juga dianggap semakin tergerus karena terlibat secara tidak netral dalam Pemilu 2024.

Keberpihakan Presiden pada calon tertentu di pemilu dianggap melanggar asas netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang kepala negara.

Baca Juga: Eksplorasi Keajaiban Budaya: Tanjung Budaya Pemuteran Bay, Buleleng, Bali

Lucius menilai bahwa keberpihakan tersebut membawa risiko terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung oleh Presiden, yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang adil dan transparan.

Sementara itu, pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta, Danis, menyatakan bahwa peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo semakin kecil.

Ia mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden bersifat "senyap" dan impeachment hanya dapat dilakukan jika terdapat pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lainnya yang membuatnya tidak pantas lagi menjabat sebagai presiden.

Dalam pandangan Danis, sikap "cawe-cawe" yang terus-menerus dilakukan oleh Jokowi memang disayangkan, tetapi kekecewaan terhadap hal ini tidak merata di kalangan masyarakat.

Masyarakat cenderung menganggapnya sebagai hal yang wajar, sehingga sulit untuk mengharapkan perubahan signifikan.

Danis juga mencatat bahwa citra DPR yang baik di mata masyarakat dapat menjadi faktor penghambat dalam upaya pemakzulan.

Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa pemakzulan terhadap Jokowi telah memenuhi unsur konstitusi, mengingat keterlibatan presiden dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Meskipun demikian, Feri menunjukkan bahwa sulit untuk berharap Pemilu 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, terutama dengan berbagai pelanggaran dan kontroversi yang telah terjadi.

Feri menyebutkan beberapa bukti konkrit, seperti keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah.

Selain itu, keputusan Jokowi yang awalnya menyatakan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, tidak akan masuk ke dunia politik namun kemudian menjadi Wali Kota dan bahkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo, juga dianggap sebagai bukti tidak konsisten dan dapat dijadikan dasar untuk pemakzulan.

Feri menekankan bahwa perlunya keberanian politisi di parlemen untuk menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim yang dianggap totaliter.

Meskipun peluang pemakzulan terlihat kecil, Feri menilai bahwa langkah-langkah ini dapat menjadi bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.***(AA)

 

 

 

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB