berita

4 kebijakan kontroversial Gubernur Ali Sadikin, salah satunya pajak perjudian

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:28 WIB
Gubernur Ali Sadikin dengan segudang prestasi dan kontroversi. (IG @fericandra22)

WartaPesona.com - Ali Sadikin, seorang tentara yang menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1966 hingga 1977.

Gubernur Jakarta Ali Sadikin tidak hanya dikenal dengan segudang prestasinya, namun juga kebijakannya yang kontroversial.

Berbagai masalah Jakarta waktu itu bisa diselesaikan oleh Gubernur Ali Sadikin, dan banyak prestasi diperoleh.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Festival Jajanan Bango 2023: Kebangkitan Kuliner Nusantara

Salah-satunya adalah meningkatnya pendapatan daerah, yang dialokasikan untuk memperbaiki jalan, serta mengatasi masalah perkembangan penduduk.

Namun, tidak sedikit kebijakan yang diberlakukan Gubernur Ali Sadikin yang menuai kritik.

Banyak dari keputusan yang dibuat oleh Ali Sadikin dianggap bertentangan dengan nilai serta keyakinan masyarakat ketika itu.

Baca Juga: Zodiak Pisces hari Senin 30 Oktober 2023, hari yang menyenangkan, bertemu dengan mantan

Setidaknya ada 4 kebijakan Ali Sadikin yang dianggap kontroversial, yaitu penerapan pajak judi, lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK), program Keluarga Berencana (KB), dan menutup Jakarta untuk pendatang baru.

Penerapan pajak judi
Menurut Undang-Undang No 11 tahun 1957, dalam Undang-Undang tersebut tertuang, bahwa pemerintah daerah diperbolehkan memungut pajak dari izin perjudian.

Pada masa itu, Ali Sadikin satu-satunya gubernur yang berani memberlakukan aturan tersebut.

Baca Juga: Zodiak Aquarius hari Senin 30 Oktober 2023, saling dukung melewati fase perubahan sosial

Dinukil dari buku Ali Sadikin karya Ramadhan KH, timbul rasa resah pada diri Ali Sadikin ketika mengetahui ada perjudian dan oknum-oknum di baliknya tidak membayar pajak.

Menurutnya ketimbang dibiarkan liar, alangkah baiknya judi tersebut disahkan agar bisa menambah pemasukan untuk pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB