berita

Ganjar - Mahfud Unggul dari Prabowo - Gibran Menurut Survei Terbaru

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:12 WIB
Hasil survei menunjukkan pasangan Ganjar-Mahfud unggul atas Prabowo-Gibran. | WartaPesona.com

WartaPesona.com - Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta, telah menjadi sorotan karena dijodohkan dengan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Namun, hasil survei terbaru menunjukkan bahwa pasangan ini dapat dikalahkan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ipsos Public Affairs melakukan telesurvei pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023, setelah pasangan Ganjar - Mahfud diumumkan pada 18 Oktober 2023.

Dalam simulasi dengan tiga kandidat, pasangan Prabowo - Gibran harus mengakui unggulnya pasangan Ganjar - Mahfud.

Prabowo - Gibran mendapatkan 31,32%, sementara Ganjar - Mahfud meraih 31,98%. Anies dan Muhaimin mendapat 28,91% suara.

Ada juga 7,79% responden yang menyatakan tidak tahu.

Baca Juga: Deklarasi Prabowo-Erick Thohir Ditunda karena Erick Thohir Masih dengan Jokowi di Arab Saudi

Erick Thohir memainkan peran penting dalam meningkatkan elektabilitas Prabowo Subianto, mengungguli pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan signifikan.

Dalam simulasi tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, pasangan Ganjar - Mahfud tertinggal sekitar 6% dari pasangan Prabowo - Erick Thohir.

Pasangan Prabowo dan Erick Thohir meraih 37,53% elektabilitas, sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 31,73%.

Sementara itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan 28,91% suara, dengan 1,82% responden menyatakan tidak tahu.

Hasil ini menunjukkan bahwa jika berpasangan, Prabowo dan Erick Thohir memiliki keunggulan yang signifikan atas pasangan lainnya, baik Ganjar - Mahfud maupun Anies - Muhaimin.

Jarak elektabilitas antara pasangan Prabowo Subianto - Erick Thohir dan Ganjar - Mahfud MD sekitar 6%, melebihi batas Margin of Error sebesar 2,83%.

Telesurvei ini melibatkan 1.207 responden dari 34 provinsi di Indonesia. ***

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB