WartaPesona.com - Sedang ramai, Aplikasi Pinjaman Online (pinjol) Adakami kini tengah menjadi sorotan publik karena informasi yang beredar di sosial media.
Terkait teror hingga cacian dari pihak Adakami, hingga menyebabkan salah seorang nasabahnya melakukan bunuh diri. Informasi tersebut beredar di x/twitter, kanal Youtube dan Instagram.
Korban tersebut merupakan seorang lelaki beristri dan mempunyai anak yang usianya baru genap 3 tahun, senilai 9,4 juta pinjaman korban kepada platform aplikasi pinjaman online, pinjol, Adakami.
Adakami, aplikasi pinjaman online, pinjol, merupakan platform Peer to Peer (P2P) lending penyedia jasa pinjaman uang yang memiliki izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan, OJK.
Adakami, aplikasi pinjaman online, pinjol, yang diwadahi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI.
Baca Juga: Memelihara Kesehatan Mental: Peran Penting Meditasi dan Mindfulness untuk Hidup yang Lebih Tenang
Korban pinjol tersebut, meminjam dana berupa uang senilai 9.5 juta dengan pengembalian dana sekitar 18 juta, hampir dua kali lipat lebih tinggi dari nominal dana yang dipinjam.
Korban tersebut berprofesi sebagai pegawai honorer di kantor pemerintahan yang pada akhirnya diteror via telepon ke kontak pribadi korban, hingga kontak tempat kerjanya, akibat teror Debt Collector (DC) dari pihak Adakami ke kontak tempat kerjanya korban pun akhirnya dipecat.
Lebih dari itu, korban pun pernah didatangi 5 sampai 6 pengemudi layanan yang membawa makanan dan minuman pesan antar, melalui jasa aplikasi pesanan makanan dan minuman fiktif.
Kendati korban telah meninggal dunia, namun teror masih terus berlajut, pihak keluarga mengaku beberapa kali mendapat penagihan via telepon.
Baca Juga: Media Sosial dan Generasi Z: Mengukir Jejak dalam Komunikasi Dunia
Adanya kejadian tersebut mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan, OJK, memanggil pihak perusahaan pinjaman online, pinjol, Adakami tersebut.
Guna menindak lanjuti berita yang sedang ramai tersiar di beberapa sosial media akhir-akhir ini, pada Rabu-Kamis 20-21 September-2023, Otoritas Jasa Keuangan, OJK memanggil Perusahan pinjaman online Adakami itu.
Hasil dari pemanggilan tersebut, dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Sentosa. Pihak pinjaman online, pinjol, Adakami sebelumnya telah melakukan investigasi, guna mencari keberadaan korban yang berinisial K.
Namun debitur tidak ditemukan oleh pihak Debt Collector pinjaman online, Adakami dari data informasi yang beredar. Adakami mengaku bahwa pihaknya telah memberi tahu terkait bunga pinjaman yang tinggi tersebut kepada korban.
Dengan adanya bunga pinjaman yang sudah dirincikan oleh pihak Adakami, debitur pun telah menyetujuinya.
Baca Juga: Meningkatkan Penjualan dengan Strategi Marketing Afiliasi Melalui TikTok
Dalam tuturnya Aman menjelaskan, bunga pinjaman yg tinggi sudah disampaikan berikut dengan rincian-rincian bunga serta biaya-biaya lainnya sebelum konsumen menyetujui pendanaan tersebut, dan konsumen pun menyetujui pembiayaan dana pinjaman tersebut.
Namun mengenai order fiktif yang dilakukan Debt Collector, pihak penagih, hal tersebut masih dalam investigasi penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Adakami secara mendalam.
Investigasi secara mendalam dilakukan guna memastikan kebenaran terkait informasi order fiktif tersebut.
Pihak Adakami pun di perintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membuka kanal pengaduan masyarakat, agar masyarakat yang mengetahui informasi terkait korban yang bunuh diri mengadukan informasinya melalui kanal pengaduan tersebut, dan pihak Adakami selanjutnya melaporkan informasi kepada OJK.
Aman pun melengkapi penjelasannya, OJK akan menindak lanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga: Pemerintah bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN RI Kalimantan Timur
Dilansir dari keterangan resmi pihak Adakami, melalui Instagramnya @adakami.id, Adakami mengaku sudah memenuhi panggilannya dari pihak OJK.
Bernardino Moningka Vega Jr, selaku CEO PT. Pembiayaan Digital Indonesia, Adakami. Dalam tuturnya menjelaskan, bahwa Adakami belum menemukan peminjam seperti yang sedang ramai beredar di sosial media akhir-akhir ini.
Bernandino pun memastikan, jika terbukti ada pelaku penagihan yang tidak sesuai code of conduct yang sudah ditetapkan regulator, maka pelaku akan ditindak dengan tegas.
Jika terbukti adanya tindakan pelanggaran penagihan sesuai yang dilaporkan, Adakami akan memberi Surat Peringatan (SP) dan melakukan pemutusan hubungan kerja, hingga melanjutkan upaya hukum.
Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI pihaknya bekerja sama dengan Adakami untuk melakukan investigasi.
Namun jika hasil investigasi berita yang ramai beredar di sosial media tidak sesuai dengan kesalahan Adakami, maka berita yang ramai saat ini akan menyebabkan preseden yang buruk, dan merusak kepercayaan dari masyarakat.
Sunu melengkapkan, bahwa pembiayaan digital Fintech P2P bisa mengakses underserved dan unbanked masyarakat.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Diskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait nasabah pinjaman online yang diduga bunuh diri tersebut lewat akun x/twitter @rakyatvspinjol yang dimana akun tersebut dipegang oleh teman sepupu dari korban.
Informasi yang didapat dari pemegang akun x/twitter @rakyatvspinjol tersebut bahwa korban bunuh diri berdomisili di Baturaja, Prov Sumatera Selatan (Sumsel).
Selebihnya, penyidik siber menghimbau agar admin membuat laporan polisi di polsek-polsek terdekat, guna efektivitas dan efisiensi tindak penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral! Pembangunan Patung Bung Karno Di Banyuasin, Sumatra Selatan Jadi Sorotan, Dianggap Tidak Mirip
Ade Safri mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan mengungkap kasus tersebut dengan profesional, kendati Ade tidak memberi keterangan detail terkait apa penyebab dari nasabah yang mengakhiri hidupnya.
Tindak bunuh diri itu bisa jadi karena depresi karena tidak adanya bantuan penanganan. Oleh karena itu, jika Anda sedang dihadapkan dengan masalah yang sama, maka jangan memilih untuk mengakhiri hidup.
Anda dapat menghubungi layanan konseling, guna meringankan keresahan. Layanan kesehatan jiwa atau kesehatan konseling bisa didapatkan melalui website Into the Light Indonesia. ***